Batang Hari, Jambi - Belasan karyawan divisi kebun kelapa sawit PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sudah berbulan-bulan belum terima gaji dan tidak memenuhi undangan mediasi Disnaker atas pengaduan, Sabtu (02/07/2022).
Hal itu disampaikan oleh Husin Gideon karyawan PT. HAL, juga mangatakan kapada media ini, ia dan belasan karyawan yang lainnya sudah mengajukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Karena tidak ada kepastian pembayaran gaji yang ditunggakan dari bulan-kebulan dan bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) nya pun tidak dibayarkan selama 3 kali, ” imbuhnya.
Ia dan para karyawan telah mengupayakan penyelesaian hak-hak dengan cara kekeluargaan sampai dengan menyurati manajemen pusat PT. Hutan Alam Lestari di jakarta, namun juga tidak ada mendapatkan tanggapan yang pasti. Sehingga membuatlah pengaduan ke Disnaker Provinsi Jambi.
"Namun Pihak PT. HAL juga tidak memenuhi undangan mediasi dari Disnaker Provinsi sebanyak 3 kali tanpa alasan yang patut di mata hukum, ” ujarnya.
Hal tersebut seharusnya tidak harus terjadi kalau pihak perusahaan bijaksana dan memakai hati dalam menyikapi hak karyawan, karena selama ini para pekerja didivisi PKS yang gaji, THR, lemburan yang tertunggak pasrah saja dengan ketidak pastian penyelesaiannya.
Ia berharap dengan divisi kebun akan diperlakukan hal yang sama dan jangan ada lagi kejadian perusahaan digugat oleh karyawan karena tidak membayarkan hak pekerja, supaya kedepan jangan sampai terulang kembali.
“Ini bukan masalah menang atau kalah, bukan masalah siapa salah dan siapa benar. Yang kami tuntut adalah HAK kami yang sudah bekerja untuk perusahaan.”
"Bilamana pihak perusahaan masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahaan ini secara kekeluargaan kami tetap membuka hati dan kesempatan, Karena ada pepatah mengatakan permasalahan besar kita kecilkandan permasalahan kecil kita hilangkan, ” ungkapnya dengan penuh harapan.
Husin Gideon Sendiri pada saat itu memiliki jabatan yang sanggat penting di PT.HAL, menjabat sebagai Pimpinan Unit Kebun(PUK) dan Husin Juga mengaku bahwa dia sudah tidak menerima gaji selama 10 bulan dan THR dari Tahun 2020.
Sedangkan, Undang-undnag Republik Indonesia pasal 88 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi: pengusaha yang melanggar ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
(Red)